Sabtu, 21 Maret 2015

Demokrasi di indonesia



Pengertian Demokrasi

Sistem pemerintahan yang berlandaskan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi juga merupakan sistem pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan atau yang sangat penting, sistem pemerintahan yang rakyatnya diberi kekuasaan yang tinggi. Jadi, kesimpulan dari demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka yang mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.

SUMBER:
( Buku Catatan Pribadi)

Sistem Pemerintahan Negara

1.    Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan Negara.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.


2.   Sistem Pemerintahan Negara menurut UUD 1945

1.    Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan             kekuasaan belaka.
2.    Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
3.    Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4.    Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5.     Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6.    Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7.    Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.


Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara di Indonesia

Sama halnya dengan Pendidikan formal yang lain, perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
2.    Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
3.    Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.

Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi.
a)      Periode Lama
Pada tahun 1954, terbit Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat (OPR) pada tingkat pemerintahan desa, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD.

Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan pendahuluan bela Negara yang diselengarakan pada masa orde lama lebih terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.

b)      Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara.

Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara.

Sesuai dengan perkembangan kemajuan dari periode ke periode dan adanya rumusan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dalam GBHN, Undang-Undang Nomer 29 Tahun 1954 tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat dipandang tidak dapat lagi menjawab kondisi yang diinginkan. Karena itu, pada tahun 1982 Undang-Undang No.39/1954 dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Realisasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) melalui obyek dan sasaran di lingkungan kerja, lingkungan pemukiman, dan lingkungan pendidikan.

penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dapat menjadi pedoman di lingkungan pendidikan, bahan ajaran dibuat dalam dua tahap. Tahap pertama Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diberikan pada tingkat sekolah Taman Kanak-kanak sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) dan tahap kedua Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diberikan kepada mahasiswa. Tahap kedua ini lebih menitik beratkan pada pemahaman bela Negara secara filosofi.


Proses Demokrasi yang ada di Indonesia

Hadir setelah orde baru berakahir. Munculnya tuntutan reformasi terhadap pemerintahan juga dibarengi dengan tuntutan demokratisasi terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Adanya tuntutan seperti itu dikarenakan selama masa orde baru yang mengatasnamakan pemerintahannya sebagai “Demokrasi Pancasila” hanyalah sebuah kemasan luar, dalam prosesnya pemerintah orde baru mengkebiri kebebasan berekspresi, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang hal itu merupakan ciri dari demokrasi.
Pasca jatuhnya rezim orde baru proses pemerintahan berlangsung secara perlahan menuju ke demokratis. Adanya perubahan pola pemerintahan dari sentralistis ke arah yang desentralistis setidaknya memberi kesempatan awal dalam proses demokratisasi yang ada di Indonesia. Tata cara pemerintahan ke arah yang lebih demokratis juga diikuti oleh perubahan di bidang lain. Perubahan-perubahan kerangka kelembagaan lainnya, seperti adanya sistem multipartai, pelaksanaan pemilu yang relatif lebih demokratis, adanya pers yang bebas, dan upaya menjadikan birokrasi dan militer sebagai kekuatan profesional tetapi netral secara politik (Marijan, Kacung 2012: 1)
Gelombang demokratisasi itu muncul juga didukung dengan perubahan tata cara kepemiluan dan sistem kepartain. Munculnya perubahan di dalam sistem kepartain dan sistem pemilu itu, paling tidak, telah membuka ruang yang lebih besar kepada warga negara untuk terlibat lebih aktif di arena politik (Marijan, Kacung 2012: 2). Memang dimasa orde baru juga terdapat pemilu, tapi dapat dikatakan tidak demokratis karena pemenangnya sudah diatur oleh pemerintah itu sendiri. Pemilu yang diselenggarakan pasca setahun kejatuhannya yaitu pemilu di masa reformasi pada tahun 1999, mendapatkan animo yang sangat besar dari masyrakat Indonesia pada waktu itu. Dalam pemilu tersebut partai politik yang pada zaman orde baru hanya tiga partai politik, kemudian jumlah pesertanya membludak menjadi 48 partai politik. Partisipasi masyarakat dalam pemilu tersebut sebagai penanda keterbukaan saluran politik yang selama ini sangat dibatasi.
Tolak ukur berdemokrasi sebenarnya tidak hanya diukur melalui pemilu saja. Ada komponen-komponen lain yang mendukung proses berdemokrasi tersebut. Pelembagaan sistem politik yang demokratis  pasca reformasi juga menunjukkan proses demokratisasi yang ada di Indonesia. Tata cara pemerintahan dapat dikatakan sangat terbuka terhadap masyrakat. Adanya kebebasan dalam megeluarkan pendapat dan juga berkspersi, serta media massa yang independen membuat proses demokratisasi yang ada di Indonesia semakin menuju ke arah yang lebih baik.


Dalam sebuah Negara yang menganut system ini, biasanya terdapat beberapa prinsip-prinsip umum. Prinsip-prinsip ini biasanya diambil dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal sebagai “Guru Demokrasi”. Prinsip tersebut ialah:
1.            Kedaulatan rakyat
2.            Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3.            Kekuasaan mayoritas
4.            Hak-hak minoritas
5.            Jaminan hak asasi manusia
6.            Pemilihan yang bebas dan jujur
7.            Persamaan di depan hukum
8.            Proses hukum yang waja
r9.            Pembatasan pemerintah secara konstitusiona
l10.          Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
11.          Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

          Di Indonesia sendiri, system ini berusaha untuk dilaksanakan secara sempurna selepas kejadian Reformasi 1998.  Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia sudah berlangsung selama 10 tahun lebih dan terus bertahan hingga saat ini. Anggapan beberapa orang yang berpikir bahwa demokrasi akan sangat singkat di Indonesia terbukti salah. Termasuk tanggapan Indonesia terlalu besar dan kompleks untuk melaksanakan demokrasi. Pemilihan presiden secara langsung yang sukses adalah bukti bahwa Indonesia sudah maju soal demokrasi ini.




Rumusan kedaulatan ditangan Rakyat menunjuk kan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan paradigm sentral kekuasaan Negara. Adapun rincian structural ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945.


Contoh kasus nyata masalah demokrasi
Berdasarkan asas-asas demokrasi dan mengacu pada UUD’45, contohnya:
1.   PASAL 28 A
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”

Contoh pelanggaran kasus:
Aborsi merupakan contoh kecil dari pelanggaran pasal ini, namun inilah pelanggaran yang paling berat menurut saya, tetapi sayangnya mendapatkan penanganan yang kurang dari para aparat. Apalah dosa seorang bayi dalam rahim? Ia memang tidak mengenal dunia ini, namun ia berhak untuk mengenalnya bukan? Lalu apakah hak seorang ibu dan pihak – pihak lainya yang terkait untuk mencabut hak itu?

2.   Pasal 28B Ayat 2
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”

Contoh kasus paling nyata dan paling nyata:
          pernikahan yang dilakukan oleh Kyai Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal dengan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa (12 tahun). Di dalam pernikahan itu seharusnya melanggar Undang Undang perkawinan dan Undang Undang perlindungan anak.

3.   Pasal 28 E ayat 2
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya ”

Contoh kasus nyata:

Gereja HKBP Pondok Timur Akhirnya Disegel
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Senin (1/3) siang, akhirnya menyegel rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah jemaat gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur di Jalan Puyuh Raya RT 01/15 No 14, Perumahan Pondok Timur Indah, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.