Pengertian
Demokrasi
Sistem pemerintahan yang berlandaskan
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi juga
merupakan sistem pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat
menentukan atau yang sangat penting, sistem pemerintahan yang rakyatnya diberi
kekuasaan yang tinggi. Jadi, kesimpulan dari demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya
memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup
mereka yang mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau
melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
SUMBER:
(
Buku Catatan Pribadi)
Sistem Pemerintahan
Negara
1. Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki
suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sistem pemerintahan mempunyai
sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan Negara.
Secara luas berarti sistem
pemerintahan itu menjaga kestabilan menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun
minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan,
ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan
demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan
sistem pemerintahan tersebut.
Secara
sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda
pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan
mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
2.
Sistem Pemerintahan Negara menurut UUD 1945
1. Negara Indonesia
berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2. Pemerintahan
berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas)
3. Kekuasaan
Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4. Presiden
adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam
menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan
prsiden.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk
undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6. Menteri Negara
adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara.
Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan
kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh –
sungguh usaha DPR.
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara di Indonesia
Sama
halnya dengan Pendidikan formal yang lain, perkembangan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan.
Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tahun 1945 sejak NKRI
diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
2. Tahun 1965 sampai
tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
3. Tahun 1998 sampai
sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan
periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi.
a)
Periode Lama
Pada
tahun 1954, terbit Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR)
dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari undang-undang ini adalah
diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang
menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat (OPR) pada tingkat
pemerintahan desa, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD.
Di
sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari
kepentingannya, tentunya pola pendidikan pendahuluan bela Negara yang
diselengarakan pada masa orde lama lebih terarah pada fisik, teknik, taktik,
dan strategi kemiliteran.
b)
Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman
yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak
sosial. Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh
lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela
Negara.
Tujuannya
adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara.
Sesuai dengan perkembangan kemajuan
dari periode ke periode dan adanya rumusan tentang Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional dalam GBHN, Undang-Undang Nomer 29 Tahun 1954 tentang
Pokok-pokok Perlawanan Rakyat dipandang tidak dapat lagi menjawab kondisi yang
diinginkan. Karena itu, pada tahun 1982 Undang-Undang No.39/1954 dicabut dan
diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Realisasi dari
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 adalah diselenggarakannya Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN) melalui obyek dan sasaran di lingkungan kerja,
lingkungan pemukiman, dan lingkungan pendidikan.
penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara dapat menjadi pedoman di lingkungan pendidikan, bahan ajaran dibuat
dalam dua tahap. Tahap pertama Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diberikan
pada tingkat sekolah Taman Kanak-kanak sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) dan
tahap kedua Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diberikan kepada mahasiswa.
Tahap kedua ini lebih menitik beratkan pada pemahaman bela Negara secara
filosofi.
Proses Demokrasi yang ada di Indonesia
Hadir
setelah orde baru berakahir. Munculnya tuntutan reformasi terhadap pemerintahan
juga dibarengi dengan tuntutan demokratisasi terhadap kehidupan berbangsa dan
bernegara. Adanya tuntutan seperti itu dikarenakan selama masa orde baru yang
mengatasnamakan pemerintahannya sebagai “Demokrasi Pancasila” hanyalah sebuah
kemasan luar, dalam prosesnya pemerintah orde baru mengkebiri kebebasan
berekspresi, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang hal itu merupakan ciri
dari demokrasi.
Pasca
jatuhnya rezim orde baru proses pemerintahan berlangsung secara perlahan menuju
ke demokratis. Adanya perubahan pola pemerintahan dari sentralistis ke arah
yang desentralistis setidaknya memberi kesempatan awal dalam proses
demokratisasi yang ada di Indonesia. Tata cara pemerintahan ke arah yang lebih
demokratis juga diikuti oleh perubahan di bidang lain. Perubahan-perubahan
kerangka kelembagaan lainnya, seperti adanya sistem multipartai, pelaksanaan
pemilu yang relatif lebih demokratis, adanya pers yang bebas, dan upaya
menjadikan birokrasi dan militer sebagai kekuatan profesional tetapi netral
secara politik (Marijan, Kacung 2012: 1)
Gelombang
demokratisasi itu muncul juga didukung dengan perubahan tata cara kepemiluan
dan sistem kepartain. Munculnya perubahan di dalam sistem kepartain dan sistem
pemilu itu, paling tidak, telah membuka ruang yang lebih besar kepada warga
negara untuk terlibat lebih aktif di arena politik (Marijan, Kacung 2012: 2).
Memang dimasa orde baru juga terdapat pemilu, tapi dapat dikatakan tidak
demokratis karena pemenangnya sudah diatur oleh pemerintah itu sendiri. Pemilu
yang diselenggarakan pasca setahun kejatuhannya yaitu pemilu di masa reformasi
pada tahun 1999, mendapatkan animo yang sangat besar dari masyrakat Indonesia
pada waktu itu. Dalam pemilu tersebut partai politik yang pada zaman orde baru
hanya tiga partai politik, kemudian jumlah pesertanya membludak menjadi 48
partai politik. Partisipasi masyarakat dalam pemilu tersebut sebagai penanda
keterbukaan saluran politik yang selama ini sangat dibatasi.
Tolak
ukur berdemokrasi sebenarnya tidak hanya diukur melalui pemilu saja. Ada
komponen-komponen lain yang mendukung proses berdemokrasi tersebut. Pelembagaan
sistem politik yang demokratis pasca reformasi juga menunjukkan proses
demokratisasi yang ada di Indonesia. Tata cara pemerintahan dapat dikatakan
sangat terbuka terhadap masyrakat. Adanya kebebasan dalam megeluarkan pendapat
dan juga berkspersi, serta media massa yang independen membuat proses
demokratisasi yang ada di Indonesia semakin menuju ke arah yang lebih baik.
Dalam
sebuah Negara yang menganut system ini, biasanya terdapat beberapa
prinsip-prinsip umum. Prinsip-prinsip ini biasanya diambil dari pendapat
Almadudi yang kemudian dikenal sebagai “Guru Demokrasi”. Prinsip tersebut
ialah:
1.
Kedaulatan rakyat
2.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan
dari yang diperintah
3.
Kekuasaan mayoritas
4.
Hak-hak minoritas
5.
Jaminan hak asasi manusia
6.
Pemilihan yang bebas dan jujur
7.
Persamaan di depan hukum
8.
Proses hukum yang waja
r9.
Pembatasan pemerintah secara
konstitusiona
l10.
Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
11.
Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja
sama, dan mufakat.
Di Indonesia sendiri, system ini berusaha untuk dilaksanakan secara sempurna selepas kejadian Reformasi 1998. Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia sudah berlangsung selama 10 tahun lebih dan terus bertahan hingga saat ini. Anggapan beberapa orang yang berpikir bahwa demokrasi akan sangat singkat di Indonesia terbukti salah. Termasuk tanggapan Indonesia terlalu besar dan kompleks untuk melaksanakan demokrasi. Pemilihan presiden secara langsung yang sukses adalah bukti bahwa Indonesia sudah maju soal demokrasi ini.
Rumusan
kedaulatan ditangan Rakyat menunjuk kan bahwa kedudukan rakyatlah yang
tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan Negara
dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan
paradigm sentral kekuasaan Negara. Adapun rincian structural ketentuan –
ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945.
Contoh
kasus nyata masalah demokrasi
Berdasarkan asas-asas demokrasi dan
mengacu pada UUD’45, contohnya:
1.
PASAL 28 A
“Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Contoh
pelanggaran kasus:
Aborsi
merupakan contoh kecil dari pelanggaran pasal ini, namun inilah pelanggaran
yang paling berat menurut saya, tetapi sayangnya mendapatkan penanganan yang
kurang dari para aparat. Apalah dosa seorang bayi dalam rahim? Ia memang tidak
mengenal dunia ini, namun ia berhak untuk mengenalnya bukan? Lalu apakah hak
seorang ibu dan pihak – pihak lainya yang terkait untuk mencabut hak itu?
2.
Pasal 28B Ayat 2
“Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”
Contoh kasus paling nyata dan paling nyata:
pernikahan
yang dilakukan oleh Kyai Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal dengan Syekh Puji
dengan Lutfiana Ulfa (12 tahun). Di dalam pernikahan itu seharusnya melanggar
Undang Undang perkawinan dan Undang Undang perlindungan anak.
3.
Pasal 28 E ayat 2
Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya ”
Contoh kasus nyata:
Gereja
HKBP Pondok Timur Akhirnya Disegel
Pemerintah Kota
(Pemkot) Bekasi, Senin (1/3) siang, akhirnya menyegel rumah tinggal yang
dijadikan tempat ibadah jemaat gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)
Pondok Timur di Jalan Puyuh Raya RT 01/15 No 14, Perumahan Pondok Timur Indah,
Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.