A.
LANDASAN
WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia di lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah
dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara
umum, Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan , keputusan, dan perbuatan
baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh
rakyat dalm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan
Nusantara juga merupakan sebuah alat yang menyatukan semua kepulauan yang ada
di Indonesia. Sebagai kita ketahui bahwa bangsa Indonenesia terdiri dari
beberapa pulau, dan untuk menyatukannya bukanlah suatu tindakan yang mudah.
Setelah Deklarasi Djuanda itu terjadi yang sudah melahirkan konsep Wawasan
Nusantara, laut Nusantara bukan lagi sebgai pemisah akan tetapi sebagai
pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan yang mutlak
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B.
UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
Unsur-unsur
yang berkaitan atas terbentuknya Wawasan Nusantara sebagai berikut:
1. Wadah (Contour)
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan
yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur
politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan
dalam wujud infrastruktur politik.
2.
Isi (Content)
Isi (content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di
masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan
UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun
cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus
mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an dalam kehidupan
nasional yang berupa politik, ekonomi, social, dan budaya serta hankam. Isi
menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan
bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan,
kedua persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek
kehidupan nasional.
3. Tata laku
(conduct)
Hasil interaksi
antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari :
·
Tata
laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari
bangsa Indonesia.
·
Tata
laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa
Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati
diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki
rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa
nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
C. HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakekat wawasan nusantara adalah keutuhan
nusantara/nasional, dalam pengertian adalah cara pandang yang selalu utuh
menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti
setiap warga Negara dan aparat Negara harus berpikir, bersikap dan bertindak
secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk
produk-produk yang di hasilkan oleh lembaga Negara. Demikian juga
produk yang dihasilkan Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara,
dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup
nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga
bangsa oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan
negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan
daerah, golongan, dan orang per orang.
http://rickyhakim55.blogspot.com/2014/04/landasan-wawasan-nusantara-unsur-dasar.html