KETAHANAN NASIONAL
Ketahanan
Nasional adalah suatu bangsa yang
berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan
nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman
baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun
tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan
hidup bangsa dan Negara.
LATAR
BELAKANG
Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti :
– Agresi Militer Belanda.
Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti :
– Agresi Militer Belanda.
–
Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.
–
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi
Sumber Daya Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa
Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga
menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi
negara Indonesia.
Meskipun dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan (AGHT).
Negara Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, dan kesemuannya ditunjukan untuk menjaga ketertiban seluruh masyarakat Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya.
Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional yang didasari oleh : Pancasila sebagai landasan idiil, UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil, wawasan Nusantara sebagai landasan visional dan untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
Meskipun dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan (AGHT).
Negara Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, dan kesemuannya ditunjukan untuk menjaga ketertiban seluruh masyarakat Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya.
Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional yang didasari oleh : Pancasila sebagai landasan idiil, UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil, wawasan Nusantara sebagai landasan visional dan untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
TUJUAN NASIONAL
Tujuan ketahanan nasional pada
dasarnya untuk menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (AHTG).
Jadi semakin kuat ketahanan nasional suatu bangsa semakin dapat menjamin
kelangsungan hidup atau survival hidup suatu bangsa dan Negara.
Oleh karena itu, sekarang yang dibutuhkan adalah bagaimana membangun ketahanan nasional nasional secara bottom up approach melalui pembinaan tingkat ketahanan dari mulai ketahanan nasional, ketahanan daerah, ketahanan lingkungan, ketahanan keluarga dan ketahanan pribadi.
Dengan pembangunan ketahanan nasional melalui pendekatan dari bawah maka diharapkan dapat tercapai kondisi keamanan nasional yang menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dan sekaligus pelaksanaan pembangunan di berbagai daerah.
Oleh karena itu, sekarang yang dibutuhkan adalah bagaimana membangun ketahanan nasional nasional secara bottom up approach melalui pembinaan tingkat ketahanan dari mulai ketahanan nasional, ketahanan daerah, ketahanan lingkungan, ketahanan keluarga dan ketahanan pribadi.
Dengan pembangunan ketahanan nasional melalui pendekatan dari bawah maka diharapkan dapat tercapai kondisi keamanan nasional yang menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dan sekaligus pelaksanaan pembangunan di berbagai daerah.
Ketahanan nasional juga diperlukan dalam menunjang
keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban,
terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan
keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya
kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.
FALSAFAH
Falsafah dan ideology juga menjadi pokok pikiran.
Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi
sebagai berikut:
–
Alinea pertama menyebutkan:
“Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Maknanya:
Kemerdekaan adalah hak asasi manusia.
–
Alinea kedua menyebutkan:
“dan
perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.”
Maknanya:
adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
–
Alinea ketiga menyebutkan:
“Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini Kemerdekaannya.”
Maknanya:
bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara
harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan spiritual.
–
Alinea keempat menyebutkan:
“Kemerdekaan
dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan
keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan:
1. Ketuhanan Yang
Maha Esa
2. kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
5. serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
5. serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.
II.
PENGARUH ASPEK IDEOLOGI
Ideologi
adalah Suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan
motivasi.
Dalam
Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh
bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya
yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia.
Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan
pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
IDEOLOGI
1. IDEOLOGI DUNIA
A.
Liberalisme (Individualisme)
Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun
atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial).
Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir
dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas
persetujuan dari yang bersangkutan.
Paham
liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan
pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak.
Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski
Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski
B. Komunisme (ClassTheory)
Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas
lain.
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh),
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh),
oleh
karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut
kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut
kekuasaan / mempertahankannya, komunisme akan:
– Menciptakan situasi konflik untuk mengadu
golongan-golongan tertentu serta
– Menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
– Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.
– Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.
– Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan, perombakan masyarakat dengan revolusi.
– Menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
– Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.
– Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.
– Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan, perombakan masyarakat dengan revolusi.
C. Paham Agama
Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat
spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama.
Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.
2.
IDEOLOGI PANCASILA
Merupakan
tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa
Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga
pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung
didalamnya.
Ketahanan
ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia
yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan
nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan
serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka
menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Untuk
mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan
kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta
pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
Untuk
memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah pembinaan sebagai berikut:
–
Pengamalan Pancasila secara obyektif dan subyektif.
–
Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu direlevansikan dan diaktualisasikan
agar mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
–
Bhineka Tunggal Ika dan Wasantara terus dikembangkan dan ditanamkan dalam
masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk menjaga persatuan bangsa dan
kesatuan wilayah.
–
Contoh para pemimpin penyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat
merupakan hal yang sangat mendasar.
–
Pembangunan seimbang antara fisik material dan mental spiritual untuk
menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme
–
Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada anak didik dengan cara
mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain.
CONTOH KASUS
Dalam
menghadapi masalah ketahanan nasional suatu negara, permasalahan ketahanan
nasional yang dihadapi Indonesia diantaranya berasal dari dua sumber, yaitu
dalam negeri dan luar negeri. Contoh kasus permasalahan ketahanan nasional dari
dalam negeri yaitu adanya pemberontakan dari berbagai daerah, seperti ancaman
gerakan RMS, GAM, maupun Papua Merdeka. Minimnya nasionalisme masyarakat dan
adanya unsur ketidakpercayan masyarakat dapat menyebabkan masyarakat tidak
segan segan melakukan pemberontakan.
Sedangkan permasalahan dari luar yaitu adanya unsur-unsur campur tangan pihak lain dalam menguasai kedaulatan NKRI, sebagai contoh kasus sipadan dan ligitan, yang kemudian dimenangkan oleh pihak Malaysia. Bukan hanya kewajiban pemerintah, masyarakat sebagai bagian dari sishankamrata tentunya wajib ikut andil dalam pelaksanaan menjaga ketahanan nasional yang baik dan kokoh.
Sedangkan permasalahan dari luar yaitu adanya unsur-unsur campur tangan pihak lain dalam menguasai kedaulatan NKRI, sebagai contoh kasus sipadan dan ligitan, yang kemudian dimenangkan oleh pihak Malaysia. Bukan hanya kewajiban pemerintah, masyarakat sebagai bagian dari sishankamrata tentunya wajib ikut andil dalam pelaksanaan menjaga ketahanan nasional yang baik dan kokoh.
https://adityaramadhanim.wordpress.com/2013/05/06/ketahanan-nasional-latar-belakang-tujuan-nasional-falsafah-ideologi-negara/