Minggu, 24 Desember 2017

KODE ETIK & TANTANGAN INSINYUR INDONESIA



KODE ETIK INSINYUR INDONESIA
“CATUR KARSA SAPTA DHARMA INSINYUR INDONESIA”
1.    PRINSIP-PRINSIP DASAR
a.       Mengutamakan keluhuran budi.
b.      Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
c.       Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
d.      Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

2.    TUNTUTAN SIKAP
a.       Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan  kesejahteraan masyarakat.
b.       Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
c.        Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
d.       Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
e.        Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
f.        Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
g.       Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.


TANTANGAN PROFESI INSINYUR

Keinsinyuran
Keilmuan keteknikan mempunyai tanggung jawab moral langsung ke dalam kehidupan masyarakat. Dalam pembagunan, pengembangan dan rekayasa teknologi misalnya, keilmuan teknik banyak berperan dalam proses tersebut. Faktor keamanan rancangan, penentuan dan pemilihan bahan, estetika bentuk suatu produk, estimasi biaya pekerjaan, merupakan segelintir contoh tanggung jawab kerja profesi keteknikan.
Banyak catatan miring tentang produk yang dihasilkan dari profesi ini, contohnya misalnya cepat rusaknya jalan yang dibuat oleh kontraktor, jembatan yang tidak pernah berhenti diperbaiki. Catatan lain yang mungkin perlu kita garis bawahi adalah pembangunan sumber daya manusia keteknikan yang masih rendah dibanding dengan negara tetangga kita seperti Malaysia, Philipina maupun Singapura.

Ir. atau ST
Dalam pengertian umum sekarang gelar sarjana teknik (ST) adalah gelar akademik semata, yang didapatkan setelah menyelesaikan studi keteknikan S1. Insinyur adalah gelar profesi untuk sarjana teknik yang menekuni profesi keteknikan dan diakui secara sah oleh asosiasi profesi sebagai lembaga yang berhak mengeluarkan sebutan Insinyur. (Ir.)
Dulunya seorang mahasiswa teknik selesai studinya otomatis menyandang gelar Ir. (insinyur), tetapi sekarang mahasiswa teknik selesai studinya hanya menyandang gelar ST (sarjana teknik). Perubahan paradigma ini terasa masih membingungkan, dimana persepsi masyarakat masih terpatri kalau seorang mahasiswa teknik selesai kelak akan menjadi tukang insiyur. Apalagi sebagian orang menganggap gelar Ir. lebih bergengsi di bandingkan dengan ST dan lebih senang mencantumkan kata Ir. didepan namanya dibanding ST dibelakang namanya pada undangan penikahan misalnya.

Peran Asosiasi Profesi
Pada saat ini peran asosiasi profesi keteknikan dalam mengembangkan profesionalisme profesi menjadi signifikan. Indikatornya adalah adanya tuntutan perlunya sertifikasi profesi baik itu perorangan maupun badan usaha sebagai jaminan kualitas (quality assurance). Sistem sertifikasi keprofesionalan adalah sistem jaminan kualitas (quality assurance) profesionalisme para tenaga ahli terhadap profesi mereka. Yang memiliki sertifikasi berarti telah dijamin kompetensi profesionalnya oleh lembaga yang menerbitkan sertifikasi. Sertifikat yang diterima merupakan licence untuk bisa terlibat dalam pekerjaan tertentu yang mensyaratkan profesionalitas. Yang menjadi tantangan dan pertanyaan kita adalah sejauh mana peran asosiasi profesi keinsiyuran untuk jujur menilai sertifikasi dan sejauh mana peran asosiasi profesi keinsiyuran membangunan profesinalisme profesi sehingga engineer kita bukan lagi menjadi second class engineer dibanding dengan negara lain.