KODE ETIK INSINYUR INDONESIA
“CATUR KARSA SAPTA DHARMA INSINYUR INDONESIA”
1.
PRINSIP-PRINSIP
DASAR
a.
Mengutamakan
keluhuran budi.
b.
Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
c.
Bekerja secara
sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya.
d.
Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
2.
TUNTUTAN SIKAP
a.
Insinyur
Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
b.
Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai
dengan kempetensinya.
c.
Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat
yang dapat dipertanggung jawabkan.
d.
Insinyur Indonesia senantiasa menghindari
terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
e.
Indonesia senantiasa membangun reputasi
profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
f.
Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh
kehormatan, integritas dan martabat profesi.
g.
Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan
kemampuan profesionalnya.
TANTANGAN PROFESI INSINYUR
Keinsinyuran
Keilmuan
keteknikan mempunyai tanggung jawab moral langsung ke dalam kehidupan
masyarakat. Dalam pembagunan, pengembangan dan rekayasa teknologi misalnya,
keilmuan teknik banyak berperan dalam proses tersebut. Faktor keamanan
rancangan, penentuan dan pemilihan bahan, estetika bentuk suatu produk,
estimasi biaya pekerjaan, merupakan segelintir contoh tanggung jawab kerja
profesi keteknikan.
Banyak
catatan miring tentang produk yang dihasilkan dari profesi ini, contohnya
misalnya cepat rusaknya jalan yang dibuat oleh kontraktor, jembatan yang tidak
pernah berhenti diperbaiki. Catatan lain yang mungkin perlu kita garis bawahi
adalah pembangunan sumber daya manusia keteknikan yang masih rendah dibanding
dengan negara tetangga kita seperti Malaysia, Philipina maupun Singapura.
Ir. atau ST
Dalam
pengertian umum sekarang gelar sarjana teknik (ST) adalah gelar akademik
semata, yang didapatkan setelah menyelesaikan studi keteknikan S1. Insinyur
adalah gelar profesi untuk sarjana teknik yang menekuni profesi keteknikan dan
diakui secara sah oleh asosiasi profesi sebagai lembaga yang berhak
mengeluarkan sebutan Insinyur. (Ir.)
Dulunya
seorang mahasiswa teknik selesai studinya otomatis menyandang gelar Ir.
(insinyur), tetapi sekarang mahasiswa teknik selesai studinya hanya menyandang
gelar ST (sarjana teknik). Perubahan paradigma ini terasa masih membingungkan,
dimana persepsi masyarakat masih terpatri kalau seorang mahasiswa teknik
selesai kelak akan menjadi tukang insiyur. Apalagi sebagian orang menganggap
gelar Ir. lebih bergengsi di bandingkan dengan ST dan lebih senang mencantumkan
kata Ir. didepan namanya dibanding ST dibelakang namanya pada undangan penikahan
misalnya.
Peran Asosiasi
Profesi
Pada
saat ini peran asosiasi profesi keteknikan dalam mengembangkan profesionalisme
profesi menjadi signifikan. Indikatornya adalah adanya tuntutan perlunya
sertifikasi profesi baik itu perorangan maupun badan usaha sebagai jaminan
kualitas (quality assurance). Sistem
sertifikasi keprofesionalan adalah sistem jaminan kualitas (quality assurance) profesionalisme para
tenaga ahli terhadap profesi mereka. Yang memiliki sertifikasi berarti telah
dijamin kompetensi profesionalnya oleh lembaga yang menerbitkan sertifikasi.
Sertifikat yang diterima merupakan licence untuk bisa terlibat dalam pekerjaan
tertentu yang mensyaratkan profesionalitas. Yang menjadi tantangan dan
pertanyaan kita adalah sejauh mana peran asosiasi profesi keinsiyuran untuk
jujur menilai sertifikasi dan sejauh mana peran asosiasi profesi keinsiyuran
membangunan profesinalisme profesi sehingga engineer kita bukan lagi menjadi second class engineer dibanding dengan
negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar