Kamis, 11 Januari 2018

KASUS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI ADVOKAT

Kasus dugaan suap yang diduga dilakukan pengacara kondang OC Kaligis terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, sedianya telah mencoreng profesi advokat. Menurut Abdul Fickar, jika terbukti OC Kaligis telah merendahkan officium nobile yang sejatinya mencederai kehormatan profesi advokat. Selain itu, dirinya menilai OC Kaligis telah melakukan persaingan yang tidak sehat sesame lawyer dengan cara menyuap.
KPK diketahui melakukan OTT dan menetapkan M. Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan. Gerry yang tergabung dalam Lawfirm OC Kaligis and Partners itu diduga menyuap untuk memuluskan gugatan yang diajukan Pemprov Sumatera Utara melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Sementara uang suap tersebut diduga diberikan kepada tiga hakim PTUN dan satu panitera yang juga sudah berstatus tersangka. Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan. Adapun gugatan tersebut dilakukan untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang menerbitkan sprindik atas kasus dugaan korupsi Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) di Sumut. KPK kini juga sudah menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dan menahannya di rutan Pomdam Jaya, Guntur.

Analisis Pelanggaran Sesuai dengan Etika Profesi yang Berlaku
Dalam kasus yang menyeret bapak O.C Kaligis. Sebagai seorang advokat profesional tidak seharusnya melakukan tindakan seperti kasus diatas. Pada dasarnya bahwa setiap advokat harus profesional dalam melakukan pekerjaanya. Setiap advokat dituntut untuk selalu melihat sebuah masalah dengan sebenar-benarnya tanpa mengambil jalan pintas sebagai penyelesaian untuk setiap kasus yang ditangainya. Setiap advokat harus patuh pada etika profesi yang berlaku. Berikut adalah pelanggaran kode etik profesi advokat diatas, antara lain :
1.  Pasal 3 huruf b yaitu ,” Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.”
2.   Pasal 4 huruf a yaitu,” Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.”
3.  Pasal 4 huruf c,” Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.”

4.   Pasal 9 huruf a,” Setiap Advokat wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Advokat ini.”


Sumber Referensi : http://news.okezone.com/read/2015/07/15/337/1182030/coreng-profesi-advokat- izin-praktik-oc-kaligis-harus-dicabut