Kasus dugaan suap yang
diduga dilakukan pengacara kondang OC Kaligis terhadap hakim Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Medan, sedianya telah mencoreng profesi advokat. Menurut
Abdul Fickar, jika terbukti OC Kaligis telah merendahkan officium nobile yang
sejatinya mencederai kehormatan profesi advokat. Selain itu, dirinya menilai OC
Kaligis telah melakukan persaingan yang tidak sehat sesame lawyer dengan cara
menyuap.
KPK diketahui melakukan OTT dan
menetapkan M. Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry sebagai tersangka dalam
kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan. Gerry yang tergabung dalam Lawfirm
OC Kaligis and Partners itu diduga menyuap untuk memuluskan gugatan yang
diajukan Pemprov Sumatera Utara melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Sementara uang suap tersebut diduga diberikan kepada tiga hakim PTUN dan
satu panitera yang juga sudah berstatus tersangka. Mereka adalah Ketua Majelis
Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi
serta Panitera Syamsir Yusfan. Adapun gugatan
tersebut dilakukan untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang
menerbitkan sprindik atas kasus dugaan korupsi Bansos dan Bantuan Daerah
Bawahan (BDB) di Sumut. KPK kini juga sudah menetapkan OC Kaligis sebagai
tersangka dan menahannya di rutan Pomdam Jaya, Guntur.
Analisis Pelanggaran Sesuai dengan Etika
Profesi yang Berlaku
Dalam kasus yang menyeret bapak O.C
Kaligis. Sebagai seorang advokat profesional tidak seharusnya melakukan
tindakan seperti kasus diatas. Pada dasarnya bahwa setiap advokat harus
profesional dalam melakukan pekerjaanya. Setiap advokat dituntut untuk selalu
melihat sebuah masalah dengan sebenar-benarnya tanpa mengambil jalan pintas
sebagai penyelesaian untuk setiap kasus yang ditangainya. Setiap advokat harus
patuh pada etika profesi yang berlaku. Berikut adalah pelanggaran kode etik
profesi advokat diatas, antara lain :
1. Pasal 3 huruf b yaitu ,” Advokat dalam
melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi
tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.”
2. Pasal 4 huruf a yaitu,” Advokat dalam
perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.”
3. Pasal 4 huruf c,” Advokat tidak
dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan
menang.”
4. Pasal 9 huruf a,” Setiap Advokat wajib
tunduk dan mematuhi Kode Etik Advokat ini.”
Sumber Referensi : http://news.okezone.com/read/2015/07/15/337/1182030/coreng-profesi-advokat- izin-praktik-oc-kaligis-harus-dicabut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar