Kamis, 11 Januari 2018

KASUS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI ADVOKAT

Kasus dugaan suap yang diduga dilakukan pengacara kondang OC Kaligis terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, sedianya telah mencoreng profesi advokat. Menurut Abdul Fickar, jika terbukti OC Kaligis telah merendahkan officium nobile yang sejatinya mencederai kehormatan profesi advokat. Selain itu, dirinya menilai OC Kaligis telah melakukan persaingan yang tidak sehat sesame lawyer dengan cara menyuap.
KPK diketahui melakukan OTT dan menetapkan M. Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan. Gerry yang tergabung dalam Lawfirm OC Kaligis and Partners itu diduga menyuap untuk memuluskan gugatan yang diajukan Pemprov Sumatera Utara melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Sementara uang suap tersebut diduga diberikan kepada tiga hakim PTUN dan satu panitera yang juga sudah berstatus tersangka. Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan. Adapun gugatan tersebut dilakukan untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang menerbitkan sprindik atas kasus dugaan korupsi Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) di Sumut. KPK kini juga sudah menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dan menahannya di rutan Pomdam Jaya, Guntur.

Analisis Pelanggaran Sesuai dengan Etika Profesi yang Berlaku
Dalam kasus yang menyeret bapak O.C Kaligis. Sebagai seorang advokat profesional tidak seharusnya melakukan tindakan seperti kasus diatas. Pada dasarnya bahwa setiap advokat harus profesional dalam melakukan pekerjaanya. Setiap advokat dituntut untuk selalu melihat sebuah masalah dengan sebenar-benarnya tanpa mengambil jalan pintas sebagai penyelesaian untuk setiap kasus yang ditangainya. Setiap advokat harus patuh pada etika profesi yang berlaku. Berikut adalah pelanggaran kode etik profesi advokat diatas, antara lain :
1.  Pasal 3 huruf b yaitu ,” Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.”
2.   Pasal 4 huruf a yaitu,” Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.”
3.  Pasal 4 huruf c,” Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.”

4.   Pasal 9 huruf a,” Setiap Advokat wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Advokat ini.”


Sumber Referensi : http://news.okezone.com/read/2015/07/15/337/1182030/coreng-profesi-advokat- izin-praktik-oc-kaligis-harus-dicabut

Minggu, 24 Desember 2017

KODE ETIK & TANTANGAN INSINYUR INDONESIA



KODE ETIK INSINYUR INDONESIA
“CATUR KARSA SAPTA DHARMA INSINYUR INDONESIA”
1.    PRINSIP-PRINSIP DASAR
a.       Mengutamakan keluhuran budi.
b.      Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
c.       Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
d.      Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

2.    TUNTUTAN SIKAP
a.       Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan  kesejahteraan masyarakat.
b.       Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
c.        Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
d.       Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
e.        Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
f.        Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
g.       Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.


TANTANGAN PROFESI INSINYUR

Keinsinyuran
Keilmuan keteknikan mempunyai tanggung jawab moral langsung ke dalam kehidupan masyarakat. Dalam pembagunan, pengembangan dan rekayasa teknologi misalnya, keilmuan teknik banyak berperan dalam proses tersebut. Faktor keamanan rancangan, penentuan dan pemilihan bahan, estetika bentuk suatu produk, estimasi biaya pekerjaan, merupakan segelintir contoh tanggung jawab kerja profesi keteknikan.
Banyak catatan miring tentang produk yang dihasilkan dari profesi ini, contohnya misalnya cepat rusaknya jalan yang dibuat oleh kontraktor, jembatan yang tidak pernah berhenti diperbaiki. Catatan lain yang mungkin perlu kita garis bawahi adalah pembangunan sumber daya manusia keteknikan yang masih rendah dibanding dengan negara tetangga kita seperti Malaysia, Philipina maupun Singapura.

Ir. atau ST
Dalam pengertian umum sekarang gelar sarjana teknik (ST) adalah gelar akademik semata, yang didapatkan setelah menyelesaikan studi keteknikan S1. Insinyur adalah gelar profesi untuk sarjana teknik yang menekuni profesi keteknikan dan diakui secara sah oleh asosiasi profesi sebagai lembaga yang berhak mengeluarkan sebutan Insinyur. (Ir.)
Dulunya seorang mahasiswa teknik selesai studinya otomatis menyandang gelar Ir. (insinyur), tetapi sekarang mahasiswa teknik selesai studinya hanya menyandang gelar ST (sarjana teknik). Perubahan paradigma ini terasa masih membingungkan, dimana persepsi masyarakat masih terpatri kalau seorang mahasiswa teknik selesai kelak akan menjadi tukang insiyur. Apalagi sebagian orang menganggap gelar Ir. lebih bergengsi di bandingkan dengan ST dan lebih senang mencantumkan kata Ir. didepan namanya dibanding ST dibelakang namanya pada undangan penikahan misalnya.

Peran Asosiasi Profesi
Pada saat ini peran asosiasi profesi keteknikan dalam mengembangkan profesionalisme profesi menjadi signifikan. Indikatornya adalah adanya tuntutan perlunya sertifikasi profesi baik itu perorangan maupun badan usaha sebagai jaminan kualitas (quality assurance). Sistem sertifikasi keprofesionalan adalah sistem jaminan kualitas (quality assurance) profesionalisme para tenaga ahli terhadap profesi mereka. Yang memiliki sertifikasi berarti telah dijamin kompetensi profesionalnya oleh lembaga yang menerbitkan sertifikasi. Sertifikat yang diterima merupakan licence untuk bisa terlibat dalam pekerjaan tertentu yang mensyaratkan profesionalitas. Yang menjadi tantangan dan pertanyaan kita adalah sejauh mana peran asosiasi profesi keinsiyuran untuk jujur menilai sertifikasi dan sejauh mana peran asosiasi profesi keinsiyuran membangunan profesinalisme profesi sehingga engineer kita bukan lagi menjadi second class engineer dibanding dengan negara lain.


Senin, 20 November 2017

Etika Profesi Dalam Bidang Profesionalisme dan Bidang Profesi



Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika berkaitan erat dengan perkataan moral yang berarti juga dengan adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral memiliki pengertianyang hampir sama, namun dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
1.    Pengertian Etika Profesi Menurut Anang, 2001
Menurut Anang, etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama.
2.    Pengertian Etika Profesi Menurut Kaiser, 1994
Menurut Kaiser, etika profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Dari para pendapat ahli tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.Etika profesi. Etika profesi memilikikonsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh: pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.

Prinsip Dasar Dalam Etika Profesi
Ada beberapa prinsip dasar dalam etika profesi, yaitu;
1.    Tanggung Jawab
2.     Keadilan
3.    Prinsip Kompetensi
4.    Prinsip Perilaku Profesional
5.    Prinsip Kerahasiaan

Peranan Etika Dalam Profesi
            Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama. Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
Pengertian Kode Etik
            Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Menurut UU No. 8 (pokok-pokok kepegawaian) Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuanketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah ; sumpah hipokrates, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.

Kode Etik Profesi
            Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional.

Tujuan Kode Etik Profesi
1.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.      Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.      Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.      Menentukan baku standarnya sendiri

Pengertian Profesionalisme
            Dalam Kamus Besar Indonesia, profesionalisme mempunyai makna; mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau yang profesional. Profesionalisme merupakan sikap dari seorang profesional. Artinya sebuah term yang menjelaskan bahwa setiap  pekerjaan hendaklah dikerjakan oleh seseorang yang mempunyai keahlian dalam bidangnya atau profesinya. Menurut Supriadi, penggunaan istilah profesionalisme menunjuk pada derajat penampilan seseorang sebagai  profesional atau penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu  profesi, ada yang profesionalismenya tinggi, sedang dan rendah. Profesionalisme juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik profesinya.

Konsep Profesionalisme
            Konsep profesionalisme, seperti dalam penelitian yang dikembangkan oleh Hall, kata tersebut banyak digunakan  peneltiti untuk melihat bagaimana para profesional memandang profesinya, yang tercermin dari sikap dan  perilaku mereka. Konsep profesionalisme dalam penelitian Sumardi dijelaskan bahwa ia memiliki lima muatan atau prinsip, yaitu :
1.        Afiliasi komunitas (community affilition) yaitu menggunakan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk di dalamnya organisasi formal atau kelompok-kelompok kolega informal sumber ide utama pekerjaan. Melalui ikatan profesi ini para profesional membangun kesadaran profesi.
2.      Kebutuhan untuk mandiri (autonomy demand) merupakan suatu  pendangan bahwa seseorang yang profesional harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien, mereka yang bukan anggota profesi). Setiap adanya campur tangan (intervensi) yang datang dari luar, dianggap sebagai hambatan terhadap kemandirian secara  profesional.
3.      Keyakinan terhadap peraturan sendiri/profesi (belief self regulation) dimaksud bahwa yang paling berwenang dalam menilai pekerjaan profesional adalah rekan sesama profesi,bukan “orang luar” yang tidak mempunyai kompetensi dalam  bidang ilmu dan pekerjaan mereka.
4.      Dedikasi pada profesi (dedication) dicerminkan dari dedikasi  profesional dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki. Keteguhan tetap untuk melaksanakan pekerjaan meskipun imbalan ekstrinsik dipandang berkurang. Sikap ini merupakan ekspresi dari pencurahan diri yang total terhadap  pekerjaan. Pekerjaan didefinisikan sebagai tujuan. Totalitas ini sudah menjadi komitmen pribadi, sehingga kompensasi utama yang diharapkan dari pekerjaan adalah kepuasan ruhani dan setelah itu baru materi.
5.      Kewajiban sosial (social obligation) merupakan pandangan tentang pentingnya profesi serta manfaat yang diperoleh baik oleh masyarakat maupun profesional karena adanya pekerjaan tersebut.

Syarat Menjadi Seorang Profesional
            Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi ketikaseseorang bisa dianggap sebagi orang yang Profesional
1.        Menguasai pekerjaan
Seseorang layak disebut profesional apabila ia tahu betul apa yang harus ia kerjakan. Pengetahuan terhadap pekerjaannya ini harus dapat dibuktikan dengan hasil yang dicapai. Dengan kata
2.        Mempunyai loyalitas
Loyalitas bagi seorang profesional memberikan petunjuk  bahwa dalam melakukan pekerjaannya, ia bersikap total. Artinya, apapun yang ia kerjakan didasari oleh rasa cinta. Seorang professional memiliki suatu prinsip hidup bahwa apa yang dikerjakannya bukanlah suatu beban, tapi merupakan  panggilan hidup. Maka, tak berlebihan bila mereka bekerja sungguh-sungguh.
3.        Mempunyai integritas
Nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan harus benar- benar jadi prinsip dasar bagi seorang profesional. Karena dengan integritas yang tingi, seorang profesional akan mampu membentuk kehidupan moral yang baik. Maka, tidaklah  berlebihan apabila dikatakan bahwa seorang professional tak cukup hanya cerdas dan pintar, tapi juga sisi mental. Segi mental seorang profesional ini juga akan sekaligus menentukan kualitas hidupnya. Alangkah lucunya bila seseorang mengaku sebagai profesional, tapi dalam kenyataanya ia seorang koruptor atau manipulator.
4.        Mampu bekerja keras
Seorang profesional tetaplah manusia biasa yang mempunyai keterbatasan dan kelemahan. Maka, dalam mewujudkan tujuan-tujuan yang ingin dicapai, seorang profesional tidak dapat begitu saja mengandalkan kekuatannya sendiri. Sehebat-hebatnya seorang profesional, pasti tetap membutuhkan kehadiran orang lain untuk mengembangkan hidupnya. Di sinilah seorang professional harus mampu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Dalam hal ini, tak benar bila jalinan kerja sama hanya ditujukan untuk orang-orang tertentu. Seorang  profesional tidak akan pernah memilih-milih dengan siapa ia akan bekerja sama.
5.        Mempunyai Visi
Seorang profesional harus mempunyai visi atau pandangan yang  jelas akan masa depan. Karena dengan adanya visi tersebut, maka ia akan memiliki dasar dan landasan yang kuat untuk mengarahkan pikiran, sikap, dan perilakunya. Dengan mempunyai visi yang jelas, maka seorang profesional akan memiliki rasa tanggung jawab yang besar, karena apa yang dilakukannya sudah dipikirkan masak-masak, sehingga ia sudah mempertimbangkan resiko apa yang akan diterimanya.
6.        Mempunyai kebanggaan
Seorang profesional harus mempunyai kebanggaan terhadap  profesinya. Apapun profesi atau jabatannya, seorang profesional harus mempunyai penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap profesi tersebut. Karena dengan rasa bangga tersebut, ia akan mempunyai rasa cinta terhadap profesinya.
7.        Mempunyai komitmen
Seorang profesional harus memiliki komitmen tinggi untuk tetap menjaga profesionalismenya. Artinya, seorang profesional tidak akan begitu mudah tergoda oleh bujuk rayu yang akan menghancurkan nilai-nilai profesi. Dengan komitmen yang dimilikinya, seorang akan tetap memegang teguh nilai-nilai  profesionalisme yang ia yakini kebenarannya.
8.      Mempunyai Motivasi
Dalam situasi dan kondisi apa pun, seorang professional tetap harus bersemangat dalam melakukan apa yang menjadi tanggung jawabnya. Artinya, seburuk apa pun kondisi dan situasinya, ia harus mampu memotivasi dirinya sendiri untuk tetap dapat mewujudkan hasil yang maksimal.
Pengertian Profesi
            Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani, yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen". Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi.

Karakteristik Profesi
a.    Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis: Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
b.    Assosiasi professional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
c.    Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
d.    Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
e.    Pelatihan institusional: Selain ujian, biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
f.     Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
g.    Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
h.    Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.

Ciri-ciri Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1.    Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.    Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.    Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.    Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.    Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

Perbedaan Profesi dan Profesional
1.    Profesi :
a.    Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
b.    Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
c.    Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
d.    Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
2.    Profesional :
a.  Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
b. Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
c.  Hidup dari situ.
d. Bangga akan pekerjaannya.