Selasa, 05 April 2016

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG PERINDUSTRIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;


b.
bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh;


c.
bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional;


d.
bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;


e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perindustrian;




Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi;




DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:



Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:


1.
Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
                                            Contoh : Sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas untuk inddustri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan baja yang menghasilkan rupiah.
2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
    Contoh : Bahan mentah yang diolah sebagai sarana produksi dalam industry, misalnya benang adalah kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil).
3. Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
    Contoh : Sebagai perusahaan yang memanfaatkan suber daya alam yang ada disekitar, tindakan yang dilakukan perusahaan tidak luput dari menjaga keasrian lingkungannya tersebut dengan cara penanaman pohon, tidak membuang limbah pabrik sembarangan dan tidak merusak lingkungan.
4. Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.
    Contoh : Perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam serta tenaga dalam negeri dan menghasilkan produk unggulan yang dapat dibanggakan oleh Negara sendiri dan tentunya juga bisa dikenal di Negara tetangga.
5. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
    Contoh : Misalnya benang yaitu merupakan bahan mentah berupa kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil).
6. Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
    Contoh : kegiatan industri yang melayani keperluan pihak lain, seperti jasa keuangan/perbankan, jasa mengajar/ les private, jasa transportasi untuk memudahkan akomodasi manusia.
7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
    Contoh : Usaha perseorangan seperti UKM atau usaha kecil dan menengah lainnya.
                       8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
                          Contoh : Bakrie Land adalah contoh usaha perseorangan/ seseorang yang bukan milik badan hukum.
                       9. Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
                          Contoh : Perusahaan Kimia Farma yang bergerak dibidang Obat-obatan ini adalah perusahaan industri yang berkedudukan di Indonesia
                     10. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
                          Contoh : Perusahaan Kimia Farma yang terletak di kawasan industri Pulogadung - Jakarta Timur, Indonesia.
                     11. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
                          Contoh : Kawasan Industri Pulogadung
                     12. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
                          Contoh : Industri Otomotif, Gadget itu menunjang teknologi terkini yang canggih dan dapat menunjang seluruh produksi yang dibuat perusahaan.
                     13. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
                          Contoh : Diagram pertumbuhan serta penurunan penjualan tahunan sebuah perusahaan otomotif dari hasil produksi pembuatan mobil yang dibuatnya.
                     14. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
                          Contoh : Data Daftar perusahaan di Kawasan Industri Pulogadung
                     15. Informasi industry adalah hasil pengolahan data industry dan data kawasan industry ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi penggunanya.
                          Contoh : Grafik partumbuhan penjualan Mobil yang dialami PT Daihatsu Otomotif
                     16. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
                          Contoh : Perusahaan Daihatsu otomotif membangun sarana informasi yang baik di sekitar lingkungan perusahaan bagi setiap masyarakat sekitar.
                     17. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
                          Contoh : PT Tarakusuma indah yang memproduksi helm berstandar Indonesia SNI yang sesuai dengan apa yang di anjurkan untuk keamanan penggunanya.
                     18. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
                          Contoh : Badan Standarisasi Indonesia (BSN) menetapkan dan mengawasi seluruh produk yang di produksi seluruh perusahaan sebelum sampai ke tangan konsumen.
                     19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                          Contoh : Pemerintah memiliki wewenang dalam penetapan standar industri dan produk tertentu yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan umum, kesehatan, lingkungan dan moral sebagaimana yang terdapat pada UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.

                     20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
                          Contoh Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja sebagaimana terdapat pada UU Nomor 22 Tahun 1999.
                         
                     21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
                          Contoh : Kementrian Perindustrian dikepalai oleh seorang Menteri Perindustrian dan dibantu oleh seorang Wakil Menteri dimana tugas penting Kementrian Perindustrian adalah membuat dan merumuskan berbagai kebijakan yang berfungsi untuk menyokong visi dan misi dari Kementrian Perindustrian.
Sumber   : http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2014/3TAHUN2014UU.HTM

               http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:gg1lgN7g-vQJ:www.kemenperin.go.id/download/5181/Undang-Undang-No-3-Tahun-2014-Perindustrian+&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id
              

http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:5vzEJmZMVU0J:disperindag.jabarprov.go.id/data/regulasi/download/uu_no_3_perindustrian_tahun_20131.PDF+&cd=2&hl=id&ct=clnk&gl=id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar