UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG PERINDUSTRIAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa untuk mewujudkan masyarakat
adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan
pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;
|
|
|
b.
|
bahwa pembangunan nasional di
bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang
kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi
yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh;
|
|
|
c.
|
bahwa pembangunan industri yang
maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan
berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien,
serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan
pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan
mengutamakan kepentingan nasional;
|
|
|
d.
|
bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma
pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
|
|
|
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
membentuk Undang-Undang tentang Perindustrian;
|
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan
Pasal 33 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
|
2.
|
Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam
rangka Demokrasi Ekonomi;
|
|
|||
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
|||
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
|||
|
|
|
|
Menetapkan
|
:
|
UNDANG-UNDANG TENTANG
PERINDUSTRIAN.
|
|
|
|||
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1 |
|||
|
|
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
|
|
|
1.
|
Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang
bertalian dengan kegiatan industri.
|
Contoh : Sumber daya alam dan/atau yang diperoleh
dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas untuk
inddustri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri
besi dan baja yang menghasilkan rupiah.
2. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi
yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga
menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi,
termasuk jasa industri.
Contoh : Bahan mentah yang diolah sebagai
sarana produksi dalam industry, misalnya benang adalah kapas yang telah
dipintal untuk industri garmen (tekstil).
3. Industri Hijau adalah Industri yang dalam
proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan
sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan
Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan
manfaat bagi masyarakat.
Contoh : Sebagai perusahaan yang
memanfaatkan suber daya alam yang ada disekitar, tindakan yang dilakukan
perusahaan tidak luput dari menjaga keasrian lingkungannya tersebut dengan cara
penanaman pohon, tidak membuang limbah pabrik sembarangan dan tidak merusak
lingkungan.
4. Industri Strategis adalah Industri yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau
menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan
dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan
tugas pemerintah negara.
Contoh : Perusahaan yang memanfaatkan sumber
daya alam serta tenaga dalam negeri dan menghasilkan produk unggulan yang dapat
dibanggakan oleh Negara sendiri dan tentunya juga bisa dikenal di Negara tetangga.
5. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah
jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau
barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Contoh : Misalnya benang yaitu merupakan
bahan mentah berupa kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil).
6. Jasa Industri adalah usaha jasa yang terkait
dengan kegiatan Industri.
Contoh : kegiatan
industri
yang melayani keperluan pihak lain, seperti jasa keuangan/perbankan, jasa
mengajar/ les private, jasa transportasi untuk memudahkan akomodasi manusia.
7. Setiap
Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Contoh : Usaha perseorangan seperti UKM atau
usaha kecil dan menengah lainnya.
8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang
terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Contoh : Bakrie Land adalah contoh usaha
perseorangan/ seseorang yang bukan milik badan hukum.
9. Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di
bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Contoh : Perusahaan Kimia
Farma yang bergerak dibidang Obat-obatan ini adalah perusahaan industri yang berkedudukan
di Indonesia
10. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan
pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
Contoh : Perusahaan
Kimia Farma yang terletak di kawasan industri Pulogadung - Jakarta Timur,
Indonesia.
11. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri
yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan
dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh : Kawasan
Industri Pulogadung
12. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi,
dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk
rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam
kegiatan Industri.
Contoh : Industri
Otomotif, Gadget itu menunjang teknologi terkini yang canggih dan dapat
menunjang seluruh produksi yang dibuat perusahaan.
13. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk
angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan
sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait
dengan kegiatan Perusahaan Industri.
Contoh : Diagram
pertumbuhan serta penurunan penjualan tahunan sebuah perusahaan otomotif dari
hasil produksi pembuatan mobil yang dibuatnya.
14. Data Kawasan Industri adalah fakta
yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau
sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat
bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan
Industri.
Contoh
: Data Daftar perusahaan di Kawasan Industri Pulogadung
15. Informasi industry adalah hasil pengolahan
data industry dan data kawasan industry ke dalam bentuk tabel, grafik,
kesimpulan atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang
bermanfaat bagi penggunanya.
Contoh
: Grafik partumbuhan penjualan Mobil yang dialami PT Daihatsu Otomotif
16. Sistem
Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang
terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat
keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain
dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta
penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
Contoh : Perusahaan Daihatsu
otomotif membangun sarana informasi yang baik di sekitar lingkungan perusahaan
bagi setiap masyarakat sekitar.
17. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah
standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan
pembinaan di bidang standardisasi.
Contoh : PT Tarakusuma
indah yang memproduksi helm berstandar Indonesia SNI yang sesuai dengan apa
yang di anjurkan untuk keamanan penggunanya.
18. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan,
memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang
dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Contoh : Badan
Standarisasi Indonesia (BSN) menetapkan dan mengawasi seluruh produk yang di
produksi seluruh perusahaan sebelum sampai ke tangan konsumen.
19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Contoh
: Pemerintah memiliki wewenang dalam penetapan standar industri dan
produk tertentu yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan umum, kesehatan,
lingkungan dan moral sebagaimana yang terdapat pada UU Nomor 24 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Contoh
Bidang
pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota
meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian,
perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup,
pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja sebagaimana terdapat pada UU Nomor 22
Tahun 1999.
21. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Perindustrian.
Contoh : Kementrian Perindustrian dikepalai oleh seorang Menteri Perindustrian dan
dibantu oleh seorang Wakil Menteri dimana tugas penting Kementrian
Perindustrian adalah membuat dan merumuskan berbagai kebijakan yang berfungsi
untuk menyokong visi dan misi dari Kementrian Perindustrian.
Sumber : http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2014/3TAHUN2014UU.HTM
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:gg1lgN7g-vQJ:www.kemenperin.go.id/download/5181/Undang-Undang-No-3-Tahun-2014-Perindustrian+&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:5vzEJmZMVU0J:disperindag.jabarprov.go.id/data/regulasi/download/uu_no_3_perindustrian_tahun_20131.PDF+&cd=2&hl=id&ct=clnk&gl=id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar