Jumat, 06 Mei 2016

Hak Kekayaan Intelektual



Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Dalam Pasal 7 TRIPS ( Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut :
Perlindungan dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
  1. Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
  2. Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
  3. Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
  4. Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
1.      Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).

3.      Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
(Pasal 1 Ayat 1) Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
Varietas tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
PVT diberikan kepada varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.

5.      Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

6.      Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
(Pasal 1 Ayat 1) Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

7.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
(Pasal 1 Ayat 1) Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
(Pasal 1 Ayat 2) Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negera Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat 6)

KASUS :
                Sengketa rahasia dagang yang terjadi antara PT. General Food Industries dengan kedua mantan karyawannya yang berawal dari kedua mantan karyawannya yang berpindah tempat kerja di perusahaan saingan PT. GFI. Kedua karyawan tersebut menciptakan suatu produk yang sama dengan apa yang dilakukannya ditempatnya bekerja terdahulu. Setelah mengatahui hal tersebut maka PT General Food mengajukan gugatan terhadap kedua karyawan tersebut dan juga PT. GFI.

Analisa Kasus :
Rahasia dagang adalah salah satu cabang dari hukum Hak Kekayaan Intelektual. Hukum rahasia dagang mempunyai peranan yang sangat penting karena setiap pelaku usaha  pasti tidak ingin rahasia dari kegiatan usahanya terbongkar, terutama dari pesaing bisnisnya, dan yang dilindungi oleh hukum rahasia dagang adalah suatu rahasia dalam dunia usaha yang  bernilai ekonomi dan tidak diketahui oleh umum. Rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Dalam suatu kegiatan usaha pasti ada hal-hal yang dapat menimbulkan sengketa. Salah satu sengketa bisa terjadi akibat  pelanggaran rahasia dagang. Jaksa penuntut umum menuntut kedua karyawan tersebut dengan pelanggaran rahasia dagang dan hakim telah memvonis kedua karyawan tersebut dengan hukuman pidana dua  bulan penjara. Kedua terpidana tersebut di anggap telah melanggar pasal 17 Undang-Undang  No.30 Tah
un 2000 Tentang Rahasia Dagang, yaitu bahwa “tanpa hak telah menggunakan rahasia dagang pihak lain”. Secara fakta, penulis melihat bahwa kedua terpidana tersebut
tidak melanggar rahasia dagang, karena PT. GFI tidak secara jelas menyatakan hal apa sajakah yang menjadi rahasia dalam perusahaan. Sehingga menurut penulis berkesimpulan  bahwa apa yang dituduhkan bukanlah suatu rahasia sehingga sudah seharusnya kedua terpidana tersebut mengajukan banding.

Sumber :
https://budiimulyawan.wordpress.com/tag/hak-kekayaan-intelektual/
 https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
 https://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hak-kekayaan-intelektual/

 http://eptik2015kelompok6.blogspot.co.id/p/1.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar