Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari
kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses
yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual
merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang
mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat
immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap
berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Dalam Pasal 7 TRIPS ( Tread Related Aspect of Intellectual
Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah
sebagai berikut :
Perlindungan dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk
mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan
diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan
teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
Prinsip-Prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
- Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
- Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
- Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
- Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan
hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
1. Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
3. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
(Pasal
1 Ayat 1) Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek
untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau
memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
Varietas tanaman adalah sekelompok
tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman,
pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik
genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies
yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila
diperbanyak tidak mengalami perubahan.
PVT diberikan kepada varietas dari
jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT,
bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah
diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari
setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun
untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
5.
Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui
oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis
karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik
rahasia dagang.
6. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
(Pasal
1 Ayat 1) Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakan hak tersebut.
7. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit
Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
(Pasal
1 Ayat 1) Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga
dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit
Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan Sirkuit Terpadu.
(Pasal
1 Ayat 2) Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negera Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat
6)
KASUS :
Sengketa rahasia dagang yang terjadi
antara PT. General Food Industries dengan kedua mantan karyawannya yang berawal
dari kedua mantan karyawannya yang berpindah tempat kerja di perusahaan saingan
PT. GFI. Kedua karyawan tersebut menciptakan suatu produk yang sama dengan apa
yang dilakukannya ditempatnya bekerja terdahulu. Setelah mengatahui hal
tersebut maka PT General Food mengajukan gugatan terhadap kedua karyawan
tersebut dan juga PT. GFI.
Analisa Kasus :
Rahasia
dagang adalah salah satu cabang dari hukum Hak Kekayaan Intelektual. Hukum
rahasia dagang mempunyai peranan yang sangat penting karena setiap pelaku usaha
pasti tidak ingin rahasia dari kegiatan usahanya terbongkar, terutama
dari pesaing bisnisnya, dan yang dilindungi oleh hukum rahasia dagang adalah
suatu rahasia dalam dunia usaha yang bernilai ekonomi dan tidak diketahui
oleh umum. Rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang. Dalam suatu kegiatan usaha pasti ada hal-hal yang dapat
menimbulkan sengketa. Salah satu sengketa bisa terjadi akibat pelanggaran
rahasia dagang. Jaksa penuntut umum menuntut kedua karyawan tersebut dengan
pelanggaran rahasia dagang dan hakim telah memvonis kedua karyawan tersebut
dengan hukuman pidana dua bulan penjara. Kedua terpidana tersebut di
anggap telah melanggar pasal 17 Undang-Undang No.30 Tah
un
2000 Tentang Rahasia Dagang, yaitu bahwa “tanpa hak telah menggunakan rahasia
dagang pihak lain”. Secara fakta, penulis melihat bahwa kedua terpidana
tersebut
tidak
melanggar rahasia dagang, karena PT. GFI tidak secara jelas menyatakan hal apa
sajakah yang menjadi rahasia dalam perusahaan. Sehingga menurut penulis
berkesimpulan bahwa apa yang dituduhkan bukanlah suatu rahasia sehingga
sudah seharusnya kedua terpidana tersebut mengajukan banding.
Sumber :
https://budiimulyawan.wordpress.com/tag/hak-kekayaan-intelektual/
https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
https://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hak-kekayaan-intelektual/
http://eptik2015kelompok6.blogspot.co.id/p/1.html
Sumber :
https://budiimulyawan.wordpress.com/tag/hak-kekayaan-intelektual/
https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
https://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hak-kekayaan-intelektual/
http://eptik2015kelompok6.blogspot.co.id/p/1.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar